Vol. 2 (2022): Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia II "Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Persaingan Bisnis Global"
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak paling esential yang dimiliki oleh manusia sebagai mahluk hidup, oleh karena itu HAM seseorang tidak bisa di kurangi atau dicabut oleh siapapun secara semena-mena dan secara paksa. HAM sendiri berasal dari Tuhan dimana dalam menjaga dan mengatur HAM setiap manusia punya peran ke suatu negara sangatlah besar. Manusia sendiri memiliki hak pada setiap bidang di dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintah wajib memberikan regulasi yang tepat untuk upaya pemenuhan hak individu.
UNGPs atau “Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM” adalah kerangka kerja yang disahkan Komisi HAM PBB pada 2011. Ditulis John Ruggie, UNGPs terdiri dari 31 butir prinsip. UNGPs, demikian Ruggie, adalah roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera. UNGPs meletakkan tiga pilar bisnis dan HAM: tugas negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses korban atas pemulihan.
Komnas HAM melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM. Dengan tegas, Pasal 1 ayat (1) menyatakan RAN Bisnis dan HAM merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis. Pemerintah harus terus berupaya merealisasikan P5 HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM) lewat RANHAM. Pertama kali diluncurkan pada 1998, kini RANHAM sudah memasuki generasi ke-5 dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025. dengan adanya pengaturan HAM dan bisnis di Indoensia maka semestinya dalam implementasi akan terkurangi pelanggaran HAM oleh korporasi ataupun oleh negara
Melihat betapa pentingnya HAM bagi setiap individu maka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Seminar Call For Paper: “Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Persaingan Bisnis Global” dalam seminar ini akan membahas tentang pemenuhan hak bagi tiap individu di berbagai bidang. Seminar kali ini akan membahas lebih dalam tentang HAM dan akan didampingi oleh para ahli dibidangnya yang berasal dari KOMNAS HAM, Kontras, dan Akademis/Pemerintahan.
Dengan demikian Seminar ini mengangkat tema “SEMINAR EKSISTENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSAINGAN BISNIS GLOBAL”.