Peristiwa Stadiun Kanjuruhan Malang Perspektif Pelanggaran HAM

Penulis

  • Firdani Alifia Salsabil Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Stadiun Kanjuruhan, Pendukung Arema FC, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Aparat Keamanan

Abstrak

Pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi kerusuhan dan insiden di Stadiun Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Insiden tersebut terjadi setelah berakhirnya pertandingan sepak bola antara tim Arema FC dengan tim Persebaya Surabaya. Peristiwa tersebut menjadi sorotan dunia persepakbolaan karena banyaknya korban jiwa yang tewas dan luka-luka, hal tersebut diakibatkan karena penggunaan gas air mata oleh petugas keamanan dalam mengendalikan massa yang turun ke lapangan seusai pertandingan. Para pendukung dari Tim Arema FC turun ke lapangan karena mereka tidak terima jika tim kebanggaan mereka kalah dengan hasil yang tidak sesuai harapan. Penembakan gas air mata membuat para pendukung berusaha untuk menghindar dan menimbulkan kepanikan sehingga berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar. Aparat keamanan yang tidak menjalakan tugas sesuai prosedur pengamanan pertandingan sepak bola, terjadinya represif oleh Anggota TNI yang melakukan kekerasan dengan menendang salah satu pendukung saat memasuki lapangan. Penelitian ini akan membahas bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang meninggal dunia, karena tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-30