Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Oleh Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban Perempuan, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap perempuan, merupakan fenomena sosial yang cenderung semakin parah dari waktu ke waktu, bahkan dari hari ke hari. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, banyak negara telah mengeluarkan undang- undang khusus guna melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (CEDAW). Selain mengeluarkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Komisi Kekerasan Terhadap Perempuan, Indonesia mengadopsi konvensi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Setelah
itu, pada tahun 2004, Indonesia mengesahkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga 23 Tahun 2004— undang-undang khusus kekerasan dalam rumah tangga. Esai ini berusaha mengklarifikasi bagaimana korban kekerasan dalam rumah tangga dilindungi di bawah Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga tahun 2004. Undang-undang dasar, serta perjanjian internasional dengan efek hukum, berfungsi sebagai dasar penelitian hukum. Penelitian ini dilakukan di perpustakaan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perlindungan hukum, terutama di negara-negara yang mempromosikan hak asasi manusia, karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Kejahatan ini disebut sebagai fenomena gunung es karena dapat terjadi kapan saja, baik diketahui maupun tidak. Selain itu, banyak pihak yang tidak mau terlibat karena ini ialah urusan pribadi. Polisi seringkali kurang menghargai laporan korban, bahkan meminta korban guna kembali ke suami atau keluarganya.