Tegakkan Hukum Pada Pelaku TPKS Terhadap Korban Disabilitas Sesuai Pasal 9 Uu No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Authors

  • M. Aqim Al Mizan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Tindak Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Disabilitas, Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian atau tulisan ini mengkaji serta merokonstruksi ulang atas problematika tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bagi penyandang disabilitas yang nantinya akan korelaiskan dengan Pasal 9 Uu No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara yuridis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memiliki legitimasi pasca di rancang dalam agenda besar politik huku legislasi yakni Program Legislasi Nasional dan telah diasahkan tepat di tahun 2022. Akan tetapi secara filosofis hingga sosiologis masih terdapat beberapa problematika atas UU tersebut baik secara materi muatan hingga implementasinya.

Sesuai data yang dikantongi iKomnas  iPerlindungan  iPerempuan  itercatat  iada  i348.446  ikasus  ikekerasan  iterhadap  iperempuan  iyang  idilaporkan  idan  iditangani  iselama  itahun  i2017,  iyang  iterdiri  idari  i335.062  ikasus  ibersumber  ipada  idata  ikasus/perkara  iyang  iditangani  ioleh  iPengadilan  iAgama,  iserta  i13.384  ikasus  iyang  iditangani  ioleh  i237  ilembaga  imitra  ipengadalayanan,  itersebar  idi  i34  iProvinsi,  ibelum  itermasuk  idark  inumber  iatau  iangka  iyang  isebenarnya    itermasuk  ikekerasan  iseksual  iterhadap  iperempuan. Terlebih dalam tindak kekerasan bagi kaum disabilitas.

Maka dengan itu pemerintah beserta elemen masyarakat baik lembaga  swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas) wajib menyikapi problem tersebut dengan berbagai macam mekanisme layaknya advokasi, pendampingan hingga edukasi sejak dini. Supaya kasus kekerasan khususnya terhadap disabilitas berkurang bahkan lenyap.

Downloads

Published

2023-08-30