Tegakkan Hukum Pada Pelaku TPKS Terhadap Korban Disabilitas Sesuai Pasal 9 Uu No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Keywords:
Tindak Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Disabilitas, Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian atau tulisan ini mengkaji serta merokonstruksi ulang atas problematika tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bagi penyandang disabilitas yang nantinya akan korelaiskan dengan Pasal 9 Uu No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara yuridis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memiliki legitimasi pasca di rancang dalam agenda besar politik huku legislasi yakni Program Legislasi Nasional dan telah diasahkan tepat di tahun 2022. Akan tetapi secara filosofis hingga sosiologis masih terdapat beberapa problematika atas UU tersebut baik secara materi muatan hingga implementasinya.
Sesuai data yang dikantongi iKomnas iPerlindungan iPerempuan itercatat iada i348.446 ikasus ikekerasan iterhadap iperempuan iyang idilaporkan idan iditangani iselama itahun i2017, iyang iterdiri idari i335.062 ikasus ibersumber ipada idata ikasus/perkara iyang iditangani ioleh iPengadilan iAgama, iserta i13.384 ikasus iyang iditangani ioleh i237 ilembaga imitra ipengadalayanan, itersebar idi i34 iProvinsi, ibelum itermasuk idark inumber iatau iangka iyang isebenarnya itermasuk ikekerasan iseksual iterhadap iperempuan. Terlebih dalam tindak kekerasan bagi kaum disabilitas.
Maka dengan itu pemerintah beserta elemen masyarakat baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas) wajib menyikapi problem tersebut dengan berbagai macam mekanisme layaknya advokasi, pendampingan hingga edukasi sejak dini. Supaya kasus kekerasan khususnya terhadap disabilitas berkurang bahkan lenyap.