Hak Atas Pengakuan Sebagai Individu Dihadapan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Penulis

  • Probojati Bayu Herlambang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Hak Atas Pengakuan Individu Di Hadapan Hukum,, Penyandang Disabilitas

Abstrak

Secara empiris, penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam kehidupan sosial yang berakibat terhadap terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Jaminan keadilan dan kesejahteraan yang merupakan amanat dari konstitusi ,pembukaan DUHAM ( The Universal Declaration Of Human Rights ) menjelaskan secara rinci bahwa pengakuan terhadap martabat setiap individu setara dan tidak dapat dicabut bagi seluruh umat manusia. UU No. 8 Tahun 2016 dan Covention On The Right Of Person With Disabilities ( CRPD) atau sering disebut Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas memberikan itikad baik dalam bentuk  jaminan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, beragamnya jenis disabilitas yang ada di Indonesia perlu adanya dorongan yang merujuk pada asas non diskriminasi bagi penyandaang disabilitas. Sejalan dengan ketentuan tersebut, hukum wajib menjadi “tujuan” untuk melindungi semua kepentingan rakyat. Salah satu prinsip penting adalah dengan adanya jaminan ‘’ Hak Atas Kesamaan Derajat Bagi Setiap Individu Dihadapan Hukum“. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tentang hak Atas pengakuan sebagai individu dihadapan hukum bagi penyandang disabilitas. Metode yang dilakukan penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam melakukan penelitian, penulis mendapatkan informasi dengan cara menggali, mencari tahu dan menemukan suatu prinsip hukum, aturan hukum, dan doktrin hukum yang kedepannya dijadikan untuk menjawab beberapa isu hukum yang ada.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-30