Arsip
-
Vol.3 (2023): Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia III "Demokrasi dan Hak Asasi Manusia"
Vol 3 (2023)Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan darisejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat. Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerap kali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.Melihat betapa pentingnya HAM dan Demokrasi bagi setiap individu maka dengan ini Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Seminar Kota Ramah HAM dengan
mengangkat Tema “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia” dalam seminar ini akan membahas tentang
pemenuhan hak bagi tiap individu di berbagai bidang. Seminar kali ini akan membahas lebih dalam
tentang Demokrasi dan HAM yang akan didampingi oleh para ahli dibidangnya yang berasal dari DPRD
Provinsi Jatim, Bawaslu Jatim, serta Wakil Ketua Persatuan Wartawan Provinsi Jatim. -
Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia II "Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Persaingan Bisnis Global"
Vol 2 (2022)HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak paling esential yang dimiliki oleh manusia sebagai mahluk hidup, oleh karena itu HAM seseorang tidak bisa di kurangi atau dicabut oleh siapapun secara semena-mena dan secara paksa. HAM sendiri berasal dari Tuhan dimana dalam menjaga dan mengatur HAM setiap manusia punya peran ke suatu negara sangatlah besar. Manusia sendiri memiliki hak pada setiap bidang di dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintah wajib memberikan regulasi yang tepat untuk upaya pemenuhan hak individu.
UNGPs atau “Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM” adalah kerangka kerja yang disahkan Komisi HAM PBB pada 2011. Ditulis John Ruggie, UNGPs terdiri dari 31 butir prinsip. UNGPs, demikian Ruggie, adalah roadmap transformasional menuju dunia di mana manusia dan perusahaan sama-sama dapat berkembang dan sejahtera. UNGPs meletakkan tiga pilar bisnis dan HAM: tugas negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses korban atas pemulihan.
Komnas HAM melalui Perkomnas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM. Dengan tegas, Pasal 1 ayat (1) menyatakan RAN Bisnis dan HAM merupakan pedoman pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis. Pemerintah harus terus berupaya merealisasikan P5 HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM) lewat RANHAM. Pertama kali diluncurkan pada 1998, kini RANHAM sudah memasuki generasi ke-5 dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025. dengan adanya pengaturan HAM dan bisnis di Indoensia maka semestinya dalam implementasi akan terkurangi pelanggaran HAM oleh korporasi ataupun oleh negara
Melihat betapa pentingnya HAM bagi setiap individu maka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Seminar Call For Paper: “Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Persaingan Bisnis Global” dalam seminar ini akan membahas tentang pemenuhan hak bagi tiap individu di berbagai bidang. Seminar kali ini akan membahas lebih dalam tentang HAM dan akan didampingi oleh para ahli dibidangnya yang berasal dari KOMNAS HAM, Kontras, dan Akademis/Pemerintahan.
Dengan demikian Seminar ini mengangkat tema “SEMINAR EKSISTENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSAINGAN BISNIS GLOBAL”.




