Toleransi Beragama pada Kerusuhan 10 Oktober 1996 di Kabupaten Situbondo

Penulis

  • Fahmi Nugraha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

HAM, Kerusuhan, Toleransi

Abstrak

Bagi Indonesia, Penegakan HAM merupakan prinsip yang selalu di pegang teguh. Sebagai bangsa yang pernah mengalami penjajahan selama bertahun-tahun maka pendiri negara kita sadar akan pentingnya arti HAM dalam kegiatan bernegara. Indonesia adalah negara multikultur yang memiliki keberagaman, baik budaya, bahasa, juga agama. Keberagaman ini yang menjadikan Indonesia memiliki nilai lebih juga sebagai bentuk kekayaan negara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitianhukum normatif. Konflik–konflik perbedaan agama yang terjadi di Indonesia mengalami puncaknya pada tahun tahun setelah orde baru. Masa sulit yang terjadi yang terjadi pada masa kepemimpinan presiden ke 2 yaitu bapak Soeharto yaitu seperti krisis ekonomi, krisis politik, krisis hukum. Hal ini lah yang menjadi dorongan terjadinya krisis sosial dalam hal agama. Konflik merujuk pada hubungan antara individu atau kelompok.Salah satu contohnya ialah konflik kerusuhan di Kabupaten Situbondo yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 1996. Asal mula kerusuhan ini terjadi dari kasus Muhammad Saleh. Mohammad Saleh 28 tahun yang juga beragama Islam dituduh menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap ajaran islamterhadap K.H.R. As’ad Syamsul Arifin seorang tokoh yang dihormati oleh masyarakat Situbondo. Persidangan kasus Saleh di Pengadilan Negeri Situbondo menjadi pusat perhatian masyarakat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-17