Penegakan Hukum Terhadap Peristiwa Penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) Oleh Kepolisian Di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50

Authors

  • M. Fauzi Hariyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Penembakan, Hak Asasi Manusia, Aparat Kepolisian

Abstract

Abstrak—“Polisi bertindak semena-mena saat menembak enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan 50 Kilometer. Enam anggota Laskar FPI ditembak polisi, yang tergolong pembunuhan di luar proses hukum atau pembunuhan yang dilakukan tanpa perintah pengadilan. Dari segi hukum pidana, hukum acara pidana, bahkan hukum HAM internasional, tindakan ini secara terang-terangan melanggar HAM. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan legislatif dengan menggunakan sumber data sekunder dan analisis data kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa anggota polisi telah melanggar hukum pidana (melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan) dan hak asasi manusia (melanggar hak hidup dalam peristiwa penembakan Laskar FPI 6) dalam insiden yang melibatkan pembunuhan 6 Laskar FPI. Hal itu berdasarkan kesimpulan Komnas HAM yang dimuat dalam siaran pers Komnas HAM dengan nomor 003/Humas/KH/I/2021. Selain itu, aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa ini melanggar larangan KUHAP tentang asas praduga tak bersalah dan mengabaikan larangan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang larangan penggunaan kekerasan dalam tindakan kepolisian dan larangan Perkap Nomor 8 tentang penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar dalam melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Downloads

Published

2023-08-30