Hak Narapidana Perempuan Hamil, Melahirkan, Dan Membesarkan Anak Di Dalam Lapas

Penulis

  • Anisa Dwi Andiani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Implementasi, Pengawasan, Narapidana, Ibu Hamil

Abstrak

Pengaturan otentang opelaksanaan ohak-hak onarapidana owanita oadalah otertuang odalam oPeraturan oPemerintah oNomor: o32 oTahun o1999, otentang oKetentuan odan oTata oCara oPelaksanaan oHak-Hak oNarapidana, odimana oPasal o20 omengatur ohal otersebut operlindungan onarapidana owanita oakan odibina odan odididik odengan otujuan omenjadi olebih obaik odan oberguna osebagai oWarga oNegara osetelah omenyelesaikan okejahatan omereka omemiliki okemampuan ountuk omenyesuaikan odiri odengan okehidupan odi oluar oLapas. oKeberhasilan otujuan opemasyarakatan ofasilitas otergantung opada obeberapa opihak oterkait, otermasuk opetugas oyang omelakukan opembinaan, oterkait olembaga odan oyang oterpenting oadalah opartisipasi omasyarakat oyang odiharapkan ountuk omembantu opelaksanaan opembinaan obagi onarapidana. oTahanan odengan opemasyarakatan o2 osistem odiperlakukan osebagai osubjek odan oobjek. oDemikian operlakuan onarapidana oibu ohamil odalam odua obentuk opengobatan. oYang omenjadi osatu oadalah okemampuan omanusia ountuk oterus oberobat omanusia osebagai omanusia oyang omemiliki okeberadaan oyang osetara odengan omanusia olainnya. oJadi osubjek odi osini omemiliki okesamaan, oparalel, odalam oarti omenjadi omakhluk otertentu oyang omampu oberpikir odan omampu odalam membuat keputusan. Jika melahirkan di Lapas, perempuan akan mendapat perlindungan kesehatan. Ini adalah diungkapkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagai berikut: Anak narapidana perempuan yang dibawa ke Lapas atau yang lahir di LAPAS bisa diberikan makanan tambahan berdasarkan petunjuk dokter, paling lambat 2 (dua) kali. Bahkan, Rutan sendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-30