PENERAPAN KODE ETIK MEDIA KOMUNITAS DI RADIO RAJAMUNI FM SURABAYA (Studi Kualitatif Penerapan Kode Etik Pada Radio Rajamuni Surabaya)
Kata Kunci:
Kode Etik, Media Komunita, Penerapan, Radio RajamuniAbstrak
Pada dasarnya kode etik media komunitas sangatlah penting dan memang telah diatur dalam
Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pada Pasal 24(1) bahwa setiap lembaga penyiaran
komunitas diwajibkan memiliki kode etik dan tata tertib yang diketahui oleh anggota komunitas.
Artinya, radio komunitas diharuskan memiliki aturan sebagai bentuk regulasi diri untuk mengatur
mekanisme operasional radio. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Teori Etika Deontologi
Immanuel Kant dan Teori Tindakan Komunikatif Habermas untuk mengetahui bagaimana penerapan
kode etik pada Radio Rajamuni, khususnya pada saat aktivitas siaran/on air. Metode Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan paradigma konstruktivisme. Untuk teknik pengambilan data, peneliti menggunakan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Radio Rajamuni telah menerapkan kode etik dalam aktivitas
siaran on air, yang meliputi; etika pemutaran lagu, etika kutipan/membaca info, larangan
menggunjing, etika berbahasa, etika berbicara, etika komunikasi penyiar dan pendengar, dan etika
pemutaran tausiyah. Semua anggota komunitas mematuhi aturan tersebut dan apabila ada yang
melanggar, bentuk dari penegakan etika hanya semacam teguran. Adapun temuan dari penelitian ini,
yaitu mekanisme dalam penerapan kode etik di Radio Rajamuni, mulai dari pembuatan aturan hingga
penegakan etika hanya mengandalkan satu orang yang dituakan dan dianggap paling mengerti
mengenai dunia penyiaran. Sosok tersebut adalah Cak Pendik atau Efendi Sudjarwo selaku pendiri
Radio Rajamuni.