PENGEMBANGAN SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI OMBUDSMAN RI PROVINSI JAWA TIMUR
Kata Kunci:
Maladministrasi, pencegahan, sistem monitoring dan evaluasi, pelayanan publik, OmbudsmanAbstrak
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Di tingkat provinsi, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur berperan krusial dalam mengawasi dugaan maladministrasi, yang dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) untuk mencegah maladministrasi secara lebih proaktif. Bahan yang digunakan meliputi data laporan masyarakat, dokumen SOP internal, dan hasil diskusi dengan pegawai Ombudsman. Metode yang diterapkan mencakup analisis kebutuhan, desain sistem digital, pelatihan pengguna, serta uji coba dan evaluasi sistem. Sistem dikembangkan secara partisipatif untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sistem monev yang dibangun mampu mempercepat pendeteksian potensi maladministrasi, memperbaiki akurasi laporan monitoring, dan meningkatkan efisiensi pengawasan internal. Penggunaan platform digital memudahkan analisis dan perumusan rekomendasi tindak lanjut. Partisipasi pegawai dalam pengembangan juga memperkuat rasa kepemilikan terhadap sistem baru. Kesimpulannya, pengembangan sistem monev ini efektif mendukung pencegahan maladministrasi di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan berpotensi diadopsi lebih luas oleh lembaga pengawasan lainnya.
Kata kunci : Maladministrasi, pencegahan, sistem monitoring dan evaluasi, pelayanan publik, Ombudsman
Referensi
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Budi Santoso. (2024). Exploration of Accountability Practices: A Study of the Secretariat of the House of Representatives. Jakarta: Universitas Nasional
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
