PELAYANAN SIAK DALAM PROSES PENGAJUAN KARTU IDENTITAS ANAK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GRESIK

Penulis

  • mila rosalia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M.Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Kata Kunci : SIAK, Kartu Identitas Anak (KIA), pelayanan publik, administrasi kependudukan, Dispendukcapil

Abstrak

Dalam era digitalisasi, pelayanan administrasi kependudukan dituntut untuk lebih efisien dan adaptif, salah satunya melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA). Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui implementasi pelayanan SIAK dalam proses pengajuan KIA di Dispendukcapil Kabupaten Gresik. Metode yang digunakan adalah pengabdian masyarakat berbasis magang selama 30 hari kerja dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Penulis terlibat langsung dalam pelayanan pendaftaran penduduk, pengajuan KIA melalui website SIAK, serta interaksi dengan masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa mahasiswa mampu memahami prosedur pelayanan, menerapkan pengetahuan akademik dalam praktik, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi seperti keterbatasan infrastruktur dan rendahnya literasi masyarakat terhadap pentingnya KIA. Faktor pendukung seperti tidak dipungutnya biaya layanan dan kerja sama dengan sekolah juga mempercepat capaian program. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa SIAK sangat membantu modernisasi pelayanan kependudukan, namun memerlukan peningkatan infrastruktur dan edukasi masyarakat. Diharapkan, hasil pengabdian ini dapat menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.

Referensi

Halawa, Sri Okta Riani, Rumzi Samin, and Firman Firman. "Kualitas Pelayanan Publik dalam Pengurusan Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan." Journal of Research and Development on Public Policy 2.3 (2023): 62-71.

Arifin, A. (2022). Membangun sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Disdukcapil Kabupaten Gresik. (2022). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022. Gresik: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kementerian Dalam Negeri RI. (2020). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jakarta: Ditjen Dukcapil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-16