PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT (STUDI PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR)

Penulis

  • Annisa Azzahra Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Eddy Wahyudi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat

Abstrak

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan agar pelayanan publik yang diberikan tepat sasaran dan tujuan.  Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sesuai pada SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur  NOMOR: 000.8.3.1 /1830/120.1/2024 tentang Standar Pelayanan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan. kegiatan pengabdian ini menggunakan metode pelaksaan partisipatif aktif. Dari hasil rata-rata di atas didapatkan jumlah indeks kepuasan masyarakatnya yaitu 3,74. Dan setelah dikonversikan hasil indeks kinerja unit pelayanannya adalah 93,52. Unsur pelayanan yang memiliki prioritas I dalam evaluasi standar pelayanan yaitu pada tarif dengan nilai 3,67.

Referensi

Azizah, Elga Trisna Putri, and Meirinawati. 2022. “Analisis Penerapan Strandar Pelayanan Publik Pembuatan Ktp-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Di Dinas Kependuduk Dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya.” Publika 11(1):1461–74. doi: 10.26740/publika.v11n1.p1461-1474.

Bekti, Mayasari, and Budiantara Martinus. 2023. “Penerapan Standar Pelayanan Publik Di Desa Gesikan.” Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri 2(2):43–59. doi: https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i2.701.

Gubernur Jawa Timur. 2023. “Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas.”

Gubernur Jawa Timur. (2023a). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hikmah S., Nur, and Jessica Fransisca Tonapa. 2024. “Perancangan Dan Penetapan Standar Pelayanan Pada Kantor Kelurahan Wala-Walaya Kecamatan Tallo Kota Makassar.” ADMIT: Jurnal Administrasi Terapan 2(1):158–70. doi: 10.33509/admit.v2i1.2550.

Jannah, S. R., & Soesiantoro, A. (2025). EFEKTIVITAS PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN KPPN SURABAYA II Siti. Jurnal Pengabdian Nasional Vol., 05(05), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i05.1522.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2017. “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasaan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.”

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. 2024. “SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 000.8.3.1 /1830/120.1/2024 Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2014. “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.”

Pemerintah Pusat. 2012. “PP Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.” 2012(215):1–18.

Pemerintah Pusat Republik Indonesia. 2009. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.”

Zulfirman, Rony. 2022. “Implementasi Metode Outdoor Learning Dalam Peningkatan Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Agama Islam Di MAN 1 Medan.” Jurnal Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran: JPPP 3(2):147–53. doi: 10.30596/jppp.v3i2.11758

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-16