Optimalisasi Sarana Pelayanan di Lingkungan UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
PENDAHULUAN, METODE PELAKSANAAN, HASIL DAN PEMBAHASAN, KESIMPULAN DAN SARAN, DAFTAR PUSTAKA
Kata Kunci:
Optimalisasi, Pelayanan, Pekerja Migran, TransmigrasiAbstrak
Peningkatan tenaga kerja global dalam era globalisasi meningkat tinggi sehingga hal yang perlu diperhatikan terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan tenaga kerja migran Indonesia. Mengenai sistem online yang dijalankan UPT Pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang masih belum dipahami oleh para calon pekerja serta lambannya penempatan para pekerja. Untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan optimalisasi sarana pelayanan di UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang digunakan yaitu pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Penelitian kualitatif dilakukan dengan desain penelitian yang temuan-temuannya didapatkan melalui mengungkapkan fenomena secara holistik-kontekstual dengan pengumpulan data. Penelitian kualitatif memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis pendekatan induktif, sehingga proses dan makna berdasarkan perspektif subyek lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif ini. Hasil penelitian menemukan berbagai permasalahan terutama dalam sistem online yang belum banyak dipahami oleh calon pekerja migran serta lambatnya proses penempatan para pekerja. Dalam mengatasi permasalahan ini, dengan mengoptimalkan sarana pelayanan yang ada di UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Melalui penelitian ini,sistem online yang dijalankan oleh dinas terkait diharapkan dapat mempermudah para calon pekerja mendapatkan layanan terkait dengan penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran serta memperkuat posisi Indonesia dalam konteks mobilitas tenaga kerja global
Referensi
Berkat Anugrah Kurunia Situmorang, Marzuki, I. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ilmiah Medata, 3(2), 399–405.
Diah Ayu Puspita Rani. (2019). Dampak Implementasi Layanan Inovasi Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu Pekerja Migran Indonesia. https://repository.upnjatim.ac.id/6038/2/1.pdf
Disnakertrans Jatim. (n.d.). UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK). https://disnakertrans.jatimprov.go.id/profil/upt/upt-pelayanan-dan-pelindungan-tenaga-kerja-p2tk
Lestari, E. P., Putri Pertiwi, N. L., Alimuddin, A., & Asbihani, D. (2023). Minat Investasi Pekerja Migran Indonesia Dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga Di Lampung Timur. FINANSIA : Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 89–104. https://doi.org/10.32332/finansia.v6i1.6630
UPT P2TK DISNAKERTRANS PROV. JATIM. (n.d.). Sejarah Perkembangan dan Sarana Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Perkerja Migran Indonesia di Jawa Timur.
