PENGUATAN PENGGUNAAN WEBSITE SIGAPLAPOR DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DI BAWASLU KOTA SURABAYA

Penulis

Kata Kunci:

SiGapLapor, Bawaslu, Pemilu, Transparansi, Akuntabilitas

Abstrak

Bawaslu Kota Surabaya memegang peranan penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel. Untuk mendukung fungsi pengawasan ini, website "SiGapLapor" diluncurkan sebagai platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara langsung. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat penggunaan SiGapLapor melalui kegiatan pendampingan kepada Bawaslu selama 40 hari. Kegiatan ini dilakukan dengan metode observasi dan wawancara untuk memahami tantangan dan peluang dalam penggunaan platform tersebut. Selama pendampingan, mahasiswa magang membantu dalam pengelolaan laporan pelanggaran yang masuk, memverifikasi data, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. Teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier digunakan sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas penggunaan SiGapLapor. Hasil dari pendampingan ini menunjukkan bahwa SiGapLapor berkontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi penanganan laporan pelanggaran pemilu dan transparansi proses tersebut. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran meningkat, dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu juga mengalami peningkatan. Namun, penguatan infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bawaslu masih diperlukan untuk memastikan keberlanjutan inovasi ini ke depan.

Referensi

https://sigaplapor.bawaslu.go.id/

Juwita, Soultan Joefrian, M., Rusta, A., Irawati, & Fajri, M. (2023). Transparansi dan

Integritas dalam Pemilihan Umum: Upaya MencegahKecurangan dan Manipulasi.

MADANI Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, Vol.15(3), 445–453.

Purwanti, D., Irawati, I., Adiwisastra, J., & Bekti, H. (2019). Implementasi Kebijakan

Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Sistem Zonasi Di Kota Bandung. Jurnal Governansi, 5(1), 12–23. https://doi.org/10.30997/jgs.v5i1.1699

GFallis, A. (2013). Teori Kebijakan Implementasi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Juwita, Soultan Joefrian, M., Rusta, A., Irawati, & Fajri, M. (2023). Transparansi dan

Integritas dalam Pemilihan Umum: Upaya MencegahKecurangan dan Manipulasi.

MADANI Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, Vol.15(3), 445–453.

Sholahuddin, A. H., Iftitah, A., & Mahmudah, U. D. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal

Supremasi, 9(2), 17–27. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-31