Pendataan Kawin Belum Tercatat : Solusi Melalui Aplikasi Kalimasada untuk Peningkatan Kualitas Data Penduduk di Kelurahan Kedungdoro

Penulis

  • fawaid asad universitas 17 agustus 1945 surabaya
  • Yusuf Hariyoko

Kata Kunci:

Kata kunci : KALIMASADA, Aplikasi Mobile, Intuitif, Signifikan, Kedungdoro.

Abstrak

Pengabdian Masyarakat dalam bahasa Inggris berarti community service adalah suatu kegiatan membantu masyarakat dengan berupa beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan Tinggi tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi, serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Pendataan pernikahan yang belum tercatat merupakan permasalahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan data penduduk di banyak kelurahan. Artikel ini membahas solusi yang diusulkan melalui pengembangan aplikasi Kalimasada untuk meningkatkan kualitas data penduduk di Kelurahan Kedungdoro. Metode pengabdian yang digunakan melibatkan proses pengumpulan data, analisis kebutuhan, dan pengembangan aplikasi. Pendekatan yang digunakan adalah penggunaan teknologi informasi berbasis aplikasi mobile untuk memudahkan proses pendataan kawin yang belum tercatat. Aplikasi Kalimasada dirancang dengan antarmuka yang intuitif dan mudah digunakan, memungkinkan petugas kelurahan untuk dengan cepat mencatat data pernikahan yang belum terdaftar. Selain itu, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur validasi data otomatis untuk mengurangi kesalahan input dan meningkatkan akurasi data. Selama proses pengabdian, dilakukan pendataan  kepada masyarakat tentang perubahan status di Kartu Keluarga melalui aplikasi Kalimasada. Hasil dari implementasi aplikasi Kalimasada menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendataan kawin yang belum tercatat di Kelurahan Kedungdoro. Dengan adanya aplikasi ini, proses pendataan menjadi lebih efisien dan akurat, menghasilkan data yang lebih valid dan terpercaya. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan pernikahan yang belum tercatat juga meningkat, sehingga data yang terkumpul menjadi lebih lengkap. Kesimpulannya, pengembangan aplikasi Kalimasada merupakan solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas data penduduk di Kelurahan Kedungdoro. Penggunaan teknologi informasi dalam administrasi publik dapat membantu mempercepat proses pendataan dan meningkatkan akurasi data. Langkah selanjutnya adalah memperluas implementasi aplikasi ini ke kelurahan lain dan terus melakukan pemantauan serta evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.

Referensi

(n.d.). Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Pengabdian_masyarakat

Dr. Hartati, S. (2017). SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DI DESA SELAT KECAMATAN PEMAYUNG. 1-5.

Putri, S. N. (2022). OPTIMALISASI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN PROGRAM KALIMASADA MELALUI APLIKASI KLAMPID DI KELURAHAN NGINDEN JANGKUNGAN. Vol.3, No.2 Juni 2022, Hal.1112-1117.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-21