PENGAWASAN ARUS MUDIK 2024 DI PELABUHAN TANJUNG PERAK OLEH OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TIMUR

Penulis

  • Rheina Intan Permata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bambang Kusbandrijo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Kata kunci : Ombudsman, Arus Mudik, Pengawasan, Pelabuhan Tanjung perak

Abstrak

      Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur berwenang menangani laporan masyarakat, melakukan pencegahan, dan pengawasan. Maladministrasi merujuk pada praktek yang menyimpang dari tata kelola yang baik, meliputi pelanggaran hukum, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan arus mudik agar kegiatan dapat berjalan tertib, disiplin, dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi. Hasil menunjukkan temuan yang telah di lakukan tim Ombudsman di Pelabuhan Tanjung Perak yaitu penunjuk arah yang kurang begitu lengkap, toilet disabilitas yang terkunci, belum ada petugas khusus, dan SK Pejabat Pengelola Pengaduan. Namun, pada ruang kesehatan terdapat lima petugas, terdiri dari dokter, perawat, driver online, sanitarian, dan petugas administrasi. Pengawasan ini penting, apalagi jumlah pemudik semakin tahun semakin berambah dari tahun-tahun sebelumnya. Bila peningkatan ini tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik yang semakin baik, tentu akan menimbulkan masalah. Dengan melakukan pengawasan arus mudik ini agar tidak ada terjadinya dampak buruk terkait pelayanan publik yang kurang maksimal.

Kata kunci : Ombudsman, Arus Mudik, Pengawasan, Pelabuhan Tanjung perak

Referensi

Armida, J., Mary, S., Nur, I., Nur, S., Arma, A., Studi, P., Negara, A., & Terbuka, U. (2022). Pengawasan

Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Peran Ombudsman sangat

penting Ombudsman Republik Indonesia yang. 10(2), 128–136.

Hikmah, B. (N.D.). Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia

Perwakilan Kalimantan Selatan Di Kota Banjarmasin.

Nurfaika Ishak, 2022. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik

Indonesia Nurfaika. 7(1), 71–87.

Pramono, W. (n.d.). Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ori)

Perwakilan Provinsi Riau. 5.

Sholeha, N. I., Kagungan, D., & Sulistio, E. B. (2020). M Odel P Engawasan P Elayanan P Ublik OLeh Ombudsman RI Perwakilan Lampung ( Studi Tentang PPdb Tingkat SMA Di Provinsi Lampung T Ahun 2019)

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-16