Pendampingan Pelayanan Publik Yang Responsif Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politi Provinsi Jawa Timur
Kata Kunci:
Pendampingan, Responsive, Pelayanan,Abstrak
Pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik . Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang harus diikuti dengan tanggung jawab dan respon oleh aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai provider. Dengan model pelayanan new public service menekankan bahwa pelayanan publik harus responsif terhadap berbagai kepentingan dan nilai-nilai publik yang ada. Dalam konteks pelayanan publik, akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders. Pelayanan Publik, yang berarti berbagai aktifitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa . Pemenuhan kebutuhan manusia yang dilakukan secara istimewa tersebut dilakukan oleh badan publik sehingga jenis pelayanannya juga merupakan pelayanan kepada publik atau masyarakat (publik service).
Referensi
Jurnal Professional FIS UNIVED Vol.7 No.1 Juni 2020
Delly Mustafa / Jurnal Administrasi Publik, Volume 5 No. 1 Thn. 2015
Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau Vol. 1, No. 1, Edisi Januari – Juni 2021
