PEREKAPAN E-PRESENSI PADA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

PEREKAPAN E-PRESENSI PADA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Penulis

  • Diva Adelia Bamar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

BAPPEDA Provinsi Jawa Timur, PPPK, Jatim Presensi

Abstrak

Sistem magang merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi yang bertujuan
untuk menjembatani antara teori yang diajarkan di kampus dengan praktik di dunia kerja. Di
Indonesia terdapat berbagai macam tujuan pemagangan, yaitu pemagangan yang bertujuan untuk
pelatihan kerja, pemagangan untuk tujuan akademis, dan pemagangan yang bertujuan untuk
pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. Untuk menambah pengetahuan
tentang aktifitas yang terjadi dalam industri atau perusahaan dan dapat menunjang pengetahuan
secara teoritis dari materi perkuliahan, kegiatan magang yang dijalankan oleh penulis adalah disalah
satu Instansi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Provinsi Jawa Timur. Sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin bagi seluruh
pegawai ASN dan Non ASN (PTT-PK) di lingkungan BAPPEDA Provinsi Jawa Timur yaitu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerapkan sistem penilaian kinerja. Sesuai
dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/ 3428 /204.3/2021 perihal
Pelaksanaan Penggunaan “Jatim Presensi”, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur mulai menggunakan
Jatim Presensi secara resmi bagi ASN dan PTT-PK per 1 Juli 2021. Jatim Presensi merupakan sistem
aplikasi pengumpul data kehadiran pegawai yang memuat informasi kehadiran secara detail, akurat,
tepat, dan akuntabel yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa timur.

Referensi

Atmawati, Samsudi, & Sudana, I. M. (2017). Keefektifan Pelaksanaan Praktek Kerja

Lapangan Berbasis Industri pada. Journal of Vocational and Career Education, Vol. 2, No. 2, 1-8.

Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeril. Jakarta.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (2014). Undang-undang (UU) Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta.

Indonesia, Provinsi Jawa Timur. (2023). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan. Surabaya.

Indonesia, Provinsi Jawa Timur. (2023). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas. Surabaya.

Indonesia, Provinsi Jawa Timur. (2021). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Surabaya.

Inu Kencana Syafiie. (2008). Ilmu Administrasi Publik, PT. Rineka Cipta. Jakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-31