PENDAMPINGAN RAPAT PARIPURNA BENTUK PANSUS XIX UNTUKPEMBAHASAN RAPERDA PENGARUSUTAMAAN GENDER

Authors

  • Firda Anggraeni FirdaAnggraeni
  • Radjikan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Kesetaraan Gender, Pansus XIX, DPRD Sidoarjo

Abstract

Pancasila sebagai pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama dalam berkeluarga dan bermasyarakat. Dalam perkembangannya, dalam kehidupan bermasyarakat masih banyak dijumpai berbagai tindakan dan kondisi yang bersifat diskriminatif terhadap salah satu pihak. Misalnya saja di bidang pendidikan, lulusannya masih lebih banyak dibandingkan laki-laki. Kondisi ini didukung oleh anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perempuan tidak boleh lebih baik dari laki-laki, karena perempuan hanya bekerja mengurus rumah tangga, tidak memerlukan kecerdasan. Menindak lanjuti tentang Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, yang mengharuskan semua instansi pemerintah di tingkat nasional dan daerah, untuk mengarusutamakan gender ke dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan dan program. Dewan Perwakilan Rakyat Sidoarjo (DPRD Sidoarjo) selaku pemerintah daerah memiliki kewenangan yakni salah satunya upaya mensukseskan pemberdayaan perempuan. Salah satu strategi yang dikembangkan oleh Pemerintah adalah Pengarus utamaan Gender (PUG). PUG merupakan strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui persamaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat terhadap hasil pembangunan. Ketua DPRD Sidoarjo Usman, M.M.Kes mengatakan, Raperda tersebut juga akan mewadahi partisipasi masyarakat dari semua elemen. ''Termasuk dalam menentukan arah pembangunan daerah” Usman menekankan bahwa pentingnya menjamin hak-hak perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya agar tidak termarjinalkan dalam penataan perangkat daerah.

References

Rahayu, W. K. (2016). Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di

BP3AKB Provinsi Jawa Tengah). JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 93-108.

Biduri, S., & Dewi, S. R. (2022). The Urgency of Implementing Gender Responsive Budgets in Local Governments (Study in Sidoarjo Regency). Procedia of Social Sciences and Humanities, 3, 1394-1403.

Wiasti, N. M. (2017). Mencermati permasalahan gender dan pengarusutamaan gender (pug). Sunari Penjor: Journal of Anthropology, 1(1), 29-42.

Fithriyah. 2017. “Indonesia’s Experience: Implementing Gender Responsive Planning and Budgeting.” Jurnal Perencanaan Pembangunan The Indonesian Journal of Dev. Planning 1(1).

Imro’atin, Elida, and Nur Laily. 2015. “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF.” Kebijakan Dan Manajemen Publik 3(3)

Sali Lusiana. 2015. “PENERAPAN KONSEP DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH (STUDI DI PROVINSI PAPUA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA).” Jurnal Masalah-Masalah Sosial 6(1).

Santoso, Widjajanti M. 2014. “PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM MENGATASI MARJIperlu NALISASI PEREMPUAN GENDER.” Jurnal Masyarakat & Budaya16(3).

Kertati, I. (2022). Implementasi Penyelenggaraan Tujuh Prasyarat Pengarusutamaan Gender (Pug) Di Daerah. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 1-7.

Valentina, A. (2019). Analisis Pengarusutamaan Gender (Pug) Dan Perlindungan Anak Di Kabupaten Lampung Tengah. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 17(2), 195-214.

Rivie, V., Pati, A., & Rengkung, F. (2022). Implementasi Kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Pengarusutamaan Gender Di Sulawesi Utara. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 11(3), 104-119.

Published

2024-03-16