ANALISIS FRAMING KECURANGAN PEMILU FILM DOKUMENTER DIRTY VOTE MODEL WILLIAM A. GAMSON DAN ANDRE MODIGLIANI

Penulis

  • Gede Ramaditya S.S Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merry Fridha Tri Palupi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Beta Puspitaning Ayodya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Analisis Framing, Kecurangan Pemilu, Dirty Vote

Abstrak

Film dokumenter, "Dirty Vote" memicu diskusi yang mendalam tentang pentingnya
transparansi dalam sistem politik. Dengan memperlihatkan kekuatan dan kelemahan genre ini,
film ini menjadi cermin bagi masyarakat untuk mempertanyakan kekuasaan yang dipegang oleh
mereka yang diberi mandat untuk mewakili kepentingan rakyat. Penyalahgunaan kekuasaan
yang terlihat nyata demi memenangkan pemilu yang justru merusak tatanan demokrasi.
Termasuk sorotan pada kekuatan besar di balik pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming yang disebut-sebut paling banyak melakukan kecurangan. Pendekatan penelitian
yang di gunakan oleh penelitian ini Film Dokumenter “Dirty Vote” adalah kualitatif dan
penyajiannya bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis , framing model Gamson dan Modigliani. Analisa Framing Kecurangan Pemilu dalam
Film Dokumenter *Dirty Vote* Film dokumenter *Dirty Vote* membahas kecurangan dalam
pemilu, terutama fenomena suara kotor, dengan tujuan mengungkap dan menganalisis
bagaimana hal tersebut terjadi serta dampaknya terhadap demokrasi. Melalui analisis framing,
kita dapat mengidentifikasi cara film ini membentuk persepsi penonton tentang penyebab
kecurangan, penilaian moral terhadap dirty vote, solusi yang diusulkan, dan cara bagaimana
fenomena ini dipersepsikan sebagai kecurangan terorganisir atau masalah sistemik.Film
dokumenter “Dirty Vote” menggambarkan kecurangan yang terjadi hingga sangat besar dalam
pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia. Melalui 3 pakar ahli tata hukum negara inilah,
film ini menampilkan berbagai cara untuk memanipulasi yang diduga terjadi. Kecurangan ini
disajikan bertahap melalui tindakan yang tidak etis pada pejabat-pejabat publik, dana
pemerintahan yang digunakan untuk memihak pada suatu pasangan calon tertentu, lembaga
penyelenggaraan seperti KPU dan BAWASLU yang kurang berkompeten dalam pelaksanaan
tugasnya sebagai penyelenggara, serta keterlibatan Mahkamah Konstitusi sebagai penutup atau
“master plan” dalam rencana kecurangan pemilu 2024 ini. 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-26