IMPLEMENTRASI PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGELOLAAN PENDAPATAN BUKAN PAJAK DI BAPENDA KOTA SURABAYA

Authors

  • Elma Dianita Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Pelayanan Publik, Pendapatan Bukan Pajak, Bapenda, Administrasi Publik

Abstract

Kegiatan magang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bertujuan untuk menganalisis implementasi pelayanan publik dalam pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak (PBP) melalui pengalaman langsung di lingkungan birokrasi daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, pengamatan proses administrasi, analisis dokumen regulasi, dan partisipasi dalam rapat koordinasi antarinstansi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Bapenda telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui prosedur layanan yang jelas, ketelitian administrasi, serta pengawasan pendapatan yang dilakukan secara sistematis. Temuan lainnya mencakup pentingnya penerapan regulasi, ketelitian data, peran tugas operasional, serta sinergi lintas OPD. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan teknologi, alur birokrasi yang panjang, dan tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi hambatan. Upaya peningkatan seperti inovasi digital dan penyederhanaan prosedur diperlukan untuk mendukung pengelolaan PBP yang lebih efektif.

References

Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. (2023). Laporan Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2023. Pemerintah Kota Surabaya.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Published

2026-01-31