PERAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN BUKAN PAJAK DI BAPENDA KOTA SURABAYA

Authors

  • Elsa Aulia Sandi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Retribusi Daerah, Bidang PBP, Pendapatan Bukan Pajak, Bapenda Surabaya, Good Governance

Abstract

Bidang Pajak dan Bukan Pajak (PBP) Bapenda Kota Surabaya berperan penting dalam mengelola retribusi daerah sebagai sumber pendapatan bukan pajak yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Artikel ini bertujuan menjelaskan peran Bidang PBP dalam pengelolaan retribusi berdasarkan pengalaman magang mahasiswa. Hasil magang menunjukkan bahwa Bidang PBP telah menerapkan sistem administrasi berbasis digital dan prinsip good governance seperti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi. Kendala utama yang ditemukan ialah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi serta keterbatasan waktu magang. Kegiatan ini memberikan pemahaman bagi mahasiswa tentang praktik pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berintegritas.

References

Puspaningtyas, A., Indartuti, E., Novaria, R., Rahmadanik, D., Basyar, M. R., & Hariyoko, Y. (2024). Buku Panduan Pelaksanaan Magang Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 65.

Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7.

Published

2026-01-29