PENDAMPINGAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT RENTAN: UPAYA MENGUATKAN AKSES TERHADAP KEADILAN

Penulis

  • Solehuddin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M. Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Pemahaman hukum, penyuluhan hukum, proses peradilan, hak dan kewajiban, masyarakat

Abstrak

Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum sering kali menjadi penyebab utama sulitnya mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum melalui aktivitas penyuluhan mengenai proses peradilan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum secara langsung, pembagian brosur tentang hukum yang mudah dipahami, serta diskusi interaktif berdasarkan contoh kasus sederhana. Kegiatan dilakukan dalam lingkungan RT/RW dengan melibatkan kelompok masyarakat dari berbagai usia dan pendidikan. Materi yang disampaikan disusun berdasarkan undang-undang yang berlaku dan disajikan dengan bahasa yang gampang dimengerti. Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa peserta menunjukkan peningkatan pemahaman tentang peran hukum dalam kehidupan sehari-hari, hak-hak dasar saat berurusan dengan hukum, dan kewajiban sebagai warga negara dalam proses peradilan. Partisipasi aktif dan diskusi yang muncul selama sesi menunjukkan ketertarikan masyarakat terhadap tema hukum yang dibahas. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran bersama bahwa hukum bukan hanya urusan pengacara, tetapi merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial. Kesimpulannya, sosialisasi hukum secara langsung terbukti berhasil dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, serta memperkuat kesadaran hukum sebagai dasar dalam membangun masyarakat yang adil dan berdaya.

Referensi

Cahyani. (2021). Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Scopindo Media Pustaka.

Indonesia, Y. L. (2019). Sewindu Lahirnya UU Bantuan Hukum, Pemerintah Masih Belum Mampu Mewujudkan Akses Keadilan.

Keadilan, K. K. (2009). Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan.

Rasya, H. S. (2024). Akses keadilan dan kesenjangan sosial: Transformasi melalui peran hukum tata negara. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4).

Sirajuddin, S. D. (2011). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Setara Press.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-18