OPTIMALISASI ADMINISTRASI SURAT DALAM MENDUKUNG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BIROKRASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
Administrasi surat, akuntabilitas birokrasi, transparansi, pelayanan pertanahanAbstract
Administrasi surat merupakan aspek penting dalam birokrasi yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Melalui pengelolaan surat yang tertib dan sistematis, setiap aktivitas birokrasi dapat terdokumentasi dengan baik, memudahkan proses pelacakan informasi, serta memastikan bahwa keputusan dan kebijakan yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas. Tujuan pengabdian ini kepada masyarakat adalah untuk mengoptimalkan peran administrasi surat di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan melalui metode partisipatif dengan keterlibatan langsung dalam proses administrasi surat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara informal dengan pegawai, serta telaah dokumen administrasi surat yang digunakan dalam aktivitas birokrasi sehari-hari. Bahan yang digunakan meliputi arsip surat masuk dan keluar, buku agenda surat, serta perangkat lunak administrasi yang mendukung sistem pencatatan dan pendistribusian surat secara digital. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sistem pengarsipan yang terorganisir dan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan surat dapat mempercepat alur komunikasi serta mengurangi risiko kehilangan dokumen. Selain itu, pelatihan pegawai mengenai tata kelola administrasi surat juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi. Manfaat dari pengabdian ini tidak hanya dirasakan oleh internal instansi, tetapi juga oleh masyarakat. Proses pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan tertata, sehingga masyarakat yang melakukan permohonan dokumen seperti sertifikat, pengukuran tanah, atau permohonan informasi dapat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Kesimpulannya, optimalisasi administrasi surat berkontribusi signifikan terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Melalui penataan sistem pengarsipan yang lebih rapi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas pegawai, proses pelayanan administrasi menjadi lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
References
Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130. https://doi.org/10.19184/jik.v4i2.41314
Agraria, M., Tata, D. A. N., Badan, K., Nasional, P., Badan, K., & Nasional, P. (2018). Menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional. 2015–2016.
Anggraeni, S. I., Juwandi, R., & Nida, Q. (2022). Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Nasional Kabupaten Pandeglang. 6(1), 15–26.
Asy’ari Zaenal, A., Rahman, A. S., & Razak, A. (2024). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 318–336.
Badan, K., Nasional, P., & Nasional, B. P. (2018). Lampiran Permen No. 9 Tahun 2018_tata Naskah ATR-BPN (1).
Hama Ratu, N. I., Ratna Sari, M. M., & Dwija Putri, I. G. A. M. A. (2018). Kecerdasan Spiritual Memoderasi Gaya Kepemimpinan Dan Budaya Organisasi Pada Kinerja Penyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip). E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 1, 57. https://doi.org/10.24843/eeb.2018.v07.i01.p03
Handayani, R. (2020). Metode Penelitian Sosial. In Bandung (Nomor September).
Hermawan. (2023). Transparansi Pengelolaan Keuangan Pura Agung Asem Kembar dalam Bingkai Yadnya. International Journal of Technology, 47(1), 100950. https://doi.org/10.1016/j.tranpol.2019.01.002%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cstp.2023.100950%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.geoforum.2021.04.007%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.trd.2021.102816%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.tra.2020.03.015%0Ahttps://doi.org/10.1016/j
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 112. https://doi.org/10.22146/jmh.43968
Jabar, S., & Frinaldi, A. (2024). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. 2, 720–728.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2007). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. 7–8. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/249893/PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2008.pdf
Khairudin, Soewito, & Aminah. (2021). Potret Kepercayaan Publik, Good Governance dan E-Government di Indonesia (Vol. 1).
Margareth, F., Harefa, H., Yamin, M., Ginting, B., & Harris, A. (2024). PT. Media Akademik Publisher TATA KELOLA PERTANAHAN DALAM MEMENUHI ASAS. Maret, 2(3), 3031–5220.
Nengsih, W., Adnan, F., & Eriyanti, F. (2019). Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Kelurahan Alai Parak Kopi Kota Padang. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(1), 112–124. https://doi.org/10.24036/jmiap.v1i2.26
No.28, U. (1999). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, 1, 1–5.
Novatiani, A., Rusmawan Kusumah, R. W., & Vabiani, D. P. (2019). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 10(1), 51–62. https://doi.org/10.17509/jimb.v10i1.15983
Suparyanto dan Rosad. (2020). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Suparyanto dan Rosad (2015, 5(3), 248–253.
Teknologi, T. D. A. N., & Iskandar, O. E. (2018). 3-3-1-Sm. April.
UU Pemerintah RI. (2008). UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008). Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi (JTIK) STMIK ProVisi Semarang, 49–60.
Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211. https://doi.org/10.59698/afeksi.v5i2.236
