PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) KABUPATEN GRESIK DALAM RANGKA AKUNTABILITAS
Keywords:
Akuntabilitas, LPPD, Pemerintahan daerahAbstract
Akuntabilitas menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Tujuan kegiatan magang ini adalah untuk mengevaluasi proses penyusunan LPPD Kabupaten Gresik berdasarkan prinsip akuntabilitas menurut Koppel (2005). Kegiatan dilaksanakan selama 35 hari kerja di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menggunakan metode observasi partisipatif. Penulis terlibat langsung dalam verifikasi dokumen, validasi data capaian kinerja, dan penyusunan narasi laporan menggunakan aplikasi e-LPPD. Pengelolaan data dilakukan melalui tahapan pengumpulan, verifikasi, analisis, dan interpretasi dengan pendekatan kualitatif. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerapkan lima dimensi akuntabilitas dalam penyusunan LPPD. Dimensi transparansi terlihat dari publikasi dokumen pada website resmi, dimensi liabilitas ditunjukkan melalui pemenuhan kewajiban pelaporan, dimensi kontrol melalui mekanisme verifikasi data yang ketat, dimensi responsibilitas melalui konsistensi pelaksanaan tugas, dan dimensi responsivitas melalui adaptasi terhadap perubahan regulasi. Dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan LPPD di Kabupaten Gresik telah dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas meskipun masih terdapat tantangan dalam pencapaian beberapa indikator kinerja yang belum memenuhi target RPJMD.
References
Auditya, L., Husaini, & Lismawati. (2013). Analisis Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. Jurnal Fairness, 3(1), 21-41.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023. Jakarta: Ditjen Otonomi Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2024). Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019.
Keping, Y. (2018). Governance Reform in China (1978–2008). China Review, 8(1), 65-93.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
