PENDAMPINGAN LAYANAN PENERBITAN SKHPN DI KLINIK PRATAMA BIDANG REHABILITASI BNNP JAWA TIMUR

Authors

  • Cindy Karunia Pratama Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Penerbitan SKHPN, layanan publik, pendampingan administrasi, BNNP jawa timur.

Abstract

Permasalahan administrasi layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) masih sering ditemukan, terutama terkait pemahaman masyarakat serta efektivitas pelayanan di Klinik Pratama Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Timur. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan SKHPN melalui kegiatan pendampingan langsung. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, serta keterlibatan langsung dalam proses pelayanan untuk memahami alur kerja dan hambatan yang ada. Pendekatan partisipatif diterapkan dengan melibatkan petugas dan masyarakat dalam proses identifikasi masalah hingga pemberian solusi. Kegiatan ini dilakukan selama masa magang reguler dengan pengamatan terhadap sistem pelayanan, peran petugas, dan respon masyarakat terhadap layanan SKHPN. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai alur penerbitan SKHPN serta perbaikan alur pelayanan administrasi di klinik. Petugas juga menunjukkan peningkatan dalam penyampaian informasi serta kecepatan pelayanan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung dapat memberikan dampak positif dalam optimalisasi layanan publik. Kesimpulannya, keterlibatan mahasiswa administrasi negara dapat meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan SKHPN di lingkungan BNNP Jawa Timur.

References

Bloom, N., & Reenen, J. Van. (2013). Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. NBER Working Papers, 89. http://www.nber.org/papers/w16019

BNN. (2017). Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017. Berita Negara RI, Nomor 65(879), 2004–2006.

Firdaus, I. (2017). De Jure De Jure. 17(740), 429–443.

Helviza, I., Mukmin, Z., & Amirullah. (2016). Kendala-kendala,Badan Narkotika Nasional, Penyalahgunaan Narkoba 128. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah, 1(1), 128–146.

Husna, H. F., & Prabawati, I. (2019). Implementasi Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4Gn) Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (Bnnk) Tulungagung (Studi Pada Pencegahan P4Gn). Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(6).

Lpnk, T., & Kota, B. N. N. (2009). BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA / ORGANISASI. 9–17.

Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.

Pramudiyanti, A. P. (2022). Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Di Bnnp Jawa Timur Tahun 2021.

Published

2025-03-10