MENJAMIN INTEGRITAS PEMILU 2024: PERAN DAN STRATEGI DIVISI PELAYANAN PELANGGARAN DAN HUKUM BAWASLU KOTA SURABAYA

Authors

  • Daniar Ajeng Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan University of August 17, 1945 Surabaya

Keywords:

Bawaslu, Pemilu 2024, pengawasan pemilu, transparansi, partisipasi publik, penegakan hukum

Abstract

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memainkan peran krusial dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas yang independen, Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum. Upaya Bawaslu dalam Pemilu 2024 mencakup berbagai aspek, termasuk pengawasan tahapan pemilihan, penanganan pelanggaran, dan peningkatan partisipasi publik. Pentingnya peran Bawaslu terletak pada kemampuannya untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dari tahap persiapan hingga pelaksanaan. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran pemilih, kampanye, dan pemungutan suara, serta bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Dengan adanya mekanisme pengaduan dan penegakan hukum yang tegas, Bawaslu berfungsi sebagai jaminan integritas pemilu, mencegah penyimpangan, dan memastikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, Bawaslu juga berfokus pada upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pemilu. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, dan kampanye, Bawaslu bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dan informed voting di kalangan pemilih.

References

Indrayana, S. (2024). Optimalisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam Mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 504–515. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10492

Liando, D. M. (2016). Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28.

Lumentah, S. V, Posumah, J. H., & Londa, V. (2018). Akuntabilitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam. Jurnal Administrasi Publik, 4(50), 1–8.

Ofis Rikardo. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 51–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.228

Sangki, A. A., Gosal, R., & Kairupan, J. (2017). PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Suatu Studi Di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow). Jurnal Eksekutif, 1(1), 12.

Published

2025-01-31