PENDAMPINGAN PELAYANAN DASAR DANA HIBAH DI KANTOR BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
Magang, Biro Kesejahteraan Rakyat, Pelayanan PublikAbstract
Sistem pelayanan diartikan sebagai suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu perusahaan, atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi tertentu, dengan tujuan untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada pemangku kepentingan. Berorganisasi untuk mencapai tujuan. Kegiatan magang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur dasar yang telah ditetapkan, dimulai pada tanggal 29 Juli sampai dengan 20 September 2024, Senin hari kerja, dengan jangka waktu 40 hari. Senin sampai Jumat 08:00-16:00. Dilihat dari kegiatan magang yang dilakukan penulis, maka kegiatan yang dilaksanakan di Biro Kesejahteraan Rakyat dapat menjadi modal dan tolak ukur berjalannya sistem tata kelola sosial yang selaras dengan penyelenggaraan negara.
References
Kamil, F. (2018). Efektivitas Pengelolaan Pemberian Hibah Di Kabupaten Serang Provinsi Banten. 1–246.
Prasetya, D. A., Yudartha, I. P. D., & Wismayanti, K. W. D. (2020). Akuntabilitas Sektor Publik Pemerintah Kabupaten Badung dalam Pemberian Hibah Kelompok atau Masyarakat Tahun 2018. Citizen Charter, 1(1), 1–14.
Publik, P. S. A. (2022). BUKU PANDUAN PELAKSANAAN MAGANG.
Rohaeni, H. & A. (2014). ANALISIS ALOKASI DANA HIBAH DI PROPINSI BANTEN Oleh Heni Rohaeni, Arenawati STMIK Bina Sarana Informatika dan FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. https://eprints.untirta.ac.id/1392/1/02. Heni Rohaeni%2C Arenawati Arenawati.pdf
Supardan, H. (2021). Efektivitas Pengelolaan Dana Hibah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015-2019. Jurnal Widyaiswara Indonesia, 2(3), 149–158.
