PENDAMPINGAN PELAYANAN SEBAGAI FASILITATOR PUSPAGA BALAI RW 06 KELURAHAN SIDODADI KOTA SURABAYA

Penulis

  • Elisa Salsabilla Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Eddy Wahyudi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

PUSPAGA, Pelayanan Publik, Surabaya

Abstrak

Permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak menjadi permasalahan yang tidak ada hentinya dan menjadi isu dalam masyarakat. Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Walikota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) pada tanggal 9 Januari 2017 di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, yang merupakan layanan satu pintu keluarga berbasis Hak Anak yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog. Dalam pelelaksanaan kegiatan magang yang dilaksanakan oleh mahasiswa ini dibagi menjadi beberapa tahapan yang meliputi : tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Sebelum dapat melaksanakan kegiatan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di mitra dan instansi terkait yakni DP3APPKB, penulis melaksanakan tahapan pendaftaran pada akun Kampus Merdeka. Dalam pelaksanaan kegiatan magang pada DP3APPKB Kota Surabaya mahasiswa ditempatkan pada bidang Fasilitator Puspaga Balai RW untuk melaksanakan pelayanan pada masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam melaksanakan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) diantaranya adalah Membantu Pelaksanaan Pelayanan Puspaga di Balai RW 06 Kelurahan Sidodadi yang dimana melayani warga yang suka rela mengadu permasalahannya di puspaga balai rw. Pelaksanaan pelayanan sebagai Fasilitator Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) pada Kelurahan Sidodadi berfokus pada etika pelayanan yang diterapkan dalam melaksanakan pelayanan konsultasi atau administrasi kepada warga. Selain itu, pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Kelurahan Sidodadi juga menerapkan sistem birokrasi yang baik dengan pelaksanaan pelayanan di Balai RW yang lebih dekat dengan warga sehingga dapat memudahkan akses warga dalam mengurus atau pengaduan masalah keluarga.

Referensi

Abdulhakkam, A. I., & Gunarsi, S. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pembelajaran Keluarga Dalam Gerakan Jo Kawin Bocah (Studi Kasus Di Pusat Pembelajaran Keluarga Kabupaten Wonosobo) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Adhiyat, S. A. R. (2022). Implementasi Peraturan Kota Layak Anak (KLA) Dalam Merealisasikan Perlindungan Khusus Di Kota Bogor Tahun 2020. Journal of Politic and Government Studies, 11(4), 93-104.

Dewi, W. A. F. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Implementasi Pembelajaran Daring Di Sekolah Dasar. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(1), Article 1. Https://Doi.Org/10.31004/Edukatif.V2i1.89

Dewi, R., Safuwan, Zahara, C. I., Rahmadani, P., & Astini, L. (2021). Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pengasuhan Anak. Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial Dan Budaya, 5(5), 47–50.

Kania, I. (2022). Family Learning Center Service Innovation in The Implementation of Children's Education During The Covid-19 Pandemic. EDUKATIF: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(4), 5256-5262.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (n.d.). Retrieved October 31, 2023, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/3329/pedoman-standar-pusat-pembelajaran-keluarga-puspaga

Kurniawan, B. A., & Zalzabilla, P. A. (2023). Evaluasi Program Pemerintah Tentang Layak Anak di Kota Surabaya. Public Sphere Review, 114-122.

Rachman, R. F. (2019). Implementasi Kebijakan Pusat Konseling Anak Dan Remaja Di Surabaya. Al-Tazkiah: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 8(2), 77-91.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-15