Aksesibilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Kata Kunci:
Disabilitas, aksesibilitas, transportasiAbstrak
Aksesibilitas sangat berkaitan dengan transportasi publik yaitu merupakan sarana dalam memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menciptakan dan meningkatkan derajat ekonomi, dan juga merupakan sektor pendahulu dari sektor lain. Karena itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapat pelayanan yang sama terhadap transportasi publik sebagai upaya untuk mewujudkan kesamaan, kesetaraan warga negara serta peningkatan peran penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas di Indonesia Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mana merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun berbagai doktrin hukum yang berguna untuk menjawab dan memberikan penjelasan mengenai isu hukum yang dihadapi.




