Penyimpangan Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terhadap Keterwakilan Perempuan

Penulis

  • Jhos Franklin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bunga Kharisma Octafiana

Kata Kunci:

Keterwakilan Perempuan, Affirmative Action, Politik, Kesetaraan Gender, Demokrasi

Abstrak

Peraturan Komisi Pemillihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menimbulkan ketimpangan yang menjadi kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip negara hukum seperti menunjukkan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/23 dianggap tidak sejalan dengan prinsip non diskriminasi, kesetaraan, serta keadilan substantif. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Kepada Perempuan (CEDAW) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, PKPU tersebut dianggap tidak mengikuti esensi hukum Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penelitian ini yang bertujuan untuk menggambarkan permasalahan tersebut dan membahasnya secara mendalam melalui metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan, yang dikombinasikan dengan Feminist Legal Theory, prinsip demokrasi serta menggunakan metode kualitatif sebagai kajian terhadap kebijakan PKPU tersebut. Hasil penelitian yaitu Pasal 8 ayat (2) PKPU yaitu mengurangi hak keterwakilan perempuan dalam berpolitik. berdasarkan feminist legal theory, serta perempuan memiliki upaya meningkatkan kesetaraan hak dalam berpolitik. oleh karena itu kebijakan tersebut menyimpang dari upaya pemberdayaan perempuan, seperti kuota tigapuluh persen keterwakilan perempuan di Parlemen.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-29