Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam Hak Asasi Manusia
Kata Kunci:
Perburuhan,Penyiksaan,Hak Asasi ManusiaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kasus-kasus penyiksaan terhadap TKI dan bagaimana negara Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap WNI yang bekerja di luar negeri dari sudut pandang hukum nasional dan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja Indonesia seringkali mengalami penyiksaan oleh majikan atau bosnya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan dan kecanggihan teknologi semakin memudahkan beberapa kasus penyiksaan yang terjadi pada pekerja Indonesia untuk tersampaikan ke masyarakat luas melalui media sosial. Untuk mengatur perlindungan pekerja migran, Majelis Umum PBB mengadopsi Kasus No. 45/158 di New York pada tanggal 18 Desember 1990 yang menjadi payung hukum dengan diterbitkannya kasus tersebut yaitu Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Permasalahan TKI yang berada di luar negeri saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia sebagai jaminan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa. Perlindungan berupa payung hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri menjadi faktor penting sebagai penunjang perlindungan pekerja migran. Dengan fokus pada hukum internasional dan nasional, Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan perlindungan tersebut.




