Analisa terhadap Perlindungan Hukum bagi Kaum Etnis Rohingya dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Chika Erlina Sugiarto
  • Adhitya Arum Dananjaya

Kata Kunci:

Etnis Rohingya, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum

Abstrak

Abstrak
Terjadinya pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Etnis Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah Myanmar. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi tentu betentangan dengan instrumen dasar hukum internasional. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan hukum internasional secara umum bentuk perlindungan hukum bagi kaum Etnis Rohingya dituangkan dalam aturan-aturan atau instrument-instrument internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Genosida, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Mengenai Status Pengungsi. Selanjutnya penyelesaian pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya di Myanmar, berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, etnis rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional seperti Pengadilan Pidana Internasional yang diatur dalam Pasal 1 Statuta Roma tahun 1998. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative (normative law research) atau yuridis normatif.

Kata Kunci: Etnis Rohingya, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-29