Penyelesaian Hukum terhadap Tindakan Spoiller Film di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Penulis

  • Andi Ricard P.C
  • Frans Simangunsong

Kata Kunci:

Spoiler, Hak cipta, Media sosial

Abstrak

Penelitian ini mengkaji fenomena tindakan Spoiler film pada media sosial dan implikasi hukumnya dalam konteks hak cipta di Indoneisa. Spoiler adalah sebuah penjelasan terhadapalur cerita pada bagian tertentu yang menjadi objek, meliputitulisan, gambar, musik, maupun film lalu mengunggahkembali didunia maya. Penjelasan disini yaitu bahwa tindakanspoiler adalah perbuatan melawan hukum dan melanggarperaturan perundang-undangan. Tindakan spoiler yang di lakukan masyarakat menimbulkan dampak yaitu kerugianterhadap pemilik atau pemegang hak cipta atau suatu ciptaanatau karya. Hal yang membuat tindakan ini terjadi adalahkarena kurangnya edukasi kepada masyarakat terhadapdampak pada tindakan spoiler.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarioleh dokumen-dokumen yang disebut sebagai studi pustakaterhadap topik penelitian. Adapun sumber data dipenelitian iniadalah sumber data primer dan sumber data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Data berikut didapat dari pengumpulandata dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatifyaitu dengan cara melakukan interpretasi (penafsiran) dan kajian studi Pustaka terhadap bahan-bahan hukum yang telahdiolah.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui peraturan-peraturan pada tindakan spoiler film pada uanggahan media sosial. Peraturan-peraturan tersebut ada pada Kitab undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. Akibat daritindakan spoiler tersebut lahirlah tanggung jawab perdataberupa ganti rugi. Maka atas hal itu perlindungan hukummelalui peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang sifatnyapencegahan dan perlindungan hukum secara represif yang berfungsi sebagai solusi apabila terjadinya sengketa ataupermasalahan dimasyarakat berdasarkan peraturan peraturanPerundang-undangan yang berlaku Perlindungan hukummelalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindunganhukum melalui kesadaran masyrakat demi terciptanya tujuanhukum yaitu, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

 

Kata Kunci : Spoiler. Hak Cipta, Media Sosial.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-29