Tanggung Jawab Sosial PT Freeport Indonesia di Tinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Kata Kunci:
corporate social responsibility, human rights, freeportAbstrak
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJLS) merupakan tanggung jawab perseroan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasionalnya. Perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah perusahaan yang beroperasi dalam sektor yang terkait atau berkaitan dengan sumber daya alam.Penelitian ini menganalisis Tanggung Jawab Sosial PT Freeport Indonesia yang bergerak dibidang pertambangan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi praktik tanggung jawab sosial perusahaan dan dampaknya pada HAM. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang keterlibatan PT Freeport Indonesia dalam HAM dan implikasinya bagi berbagai pemangku kepentingan. Temuan-temuan ini menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan atau peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan, memberikan kontribusi pada pemahaman praktik perusahaan sejenis dan pembangunan berkelanjutan secara inklusif. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan tanggung jawab sosial perusahaan dalam konteks hak asasi manusia di Indonesia. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual




