Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Kanjuruhan
Kata Kunci:
Criminal Acts, Human Rights, LawAbstrak
ABSTRAK
Tragedi Kanjuruhan pada 2 November 2022 lalu merupakan serangkaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebabkan kematian 135 orang. Penggunaan gas air mata secara berlebihan menjadi salah satu dari tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Tidak hanya itu, juga terdapat pelanggaran tindak pidana yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang menyeluruh sangat penting, terutama dalam pertanggungjawaban terhadap korban yang meninggal. Adanya 45 kali tembakan gas air mata menunjukkan bahwa pihak berwenang harus bertanggung jawab untuk mengadili para pelaku yang terlibat dalam perbuatan yang tidak benar tersebut. Rekaman yang disebar melalui media massa juga menjadi bukti konkret dari pelanggaran HAM yang terjadi pada saat kejadian tersebut. Pelanggaran hak atas kesehatan, dengan banyaknya korban yang terluka, serta pelanggaran terhadap rasa aman karena absennya penetapan status pertandingan sebagai berisiko tinggi, semakin menegaskan urgensi penegakan hukum. Pelanggaran hak anak, dengan jumlah korban anak yang mencapai 38 orang, serta ketidakpedulian entitas bisnis terhadap prinsip-prinsip dasar HAM, menjadi aspek penting yang memerlukan penerapan hukum dalam penanganannya.
Kata kunci :Tindak Pidana, HAM, Hukum




