Diskriminasi Kebebasan Beragama Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Kata Kunci:
Human Rights Violations, Religious Freedom, AhmadiyahAbstrak
Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh massa yang mengatasnamakan aliansi umat Islam. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik secara luas, karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan temuan penelitian, terbukti bahwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi dalam peristiwa ini secara spesifik: Pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, karena massa yang bertanggung jawab atas perusakan masjid berasal dari kelompok yang tidak sepaham dengan ajaran Ahmadiyah. Insiden perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pemerintah dan pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serupa di masa depan.




