Penujukkan Kepala Daerah oleh Presiden dalam Perspektif Demokrasi
Kata Kunci:
kepala daerah, presiden, demokrasiAbstrak
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam proses pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan atau harus dipilih secara demokratis. Makna dipilih secara demokratis adalah dapat dipilih secara langsung oleh rakyat atau dapat dipilih oleh DPRD. Akan tetapi pada tahun 2022, Mahkamah Konstitusi telah menggabungkan antara rezim Pemilu dengan rezim Pilkada, sehingga implikasinya adalah Pilkada haruslah dilaksanakan sesuai dengan asas Pemilu yakni salah satunya adalah asas langsung. Namun pada Pasal 10 ayat (2) draft RUU Daerah Khusus Jakarta menyebutkan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penunjukan kepala daerah oleh Presiden itu sesuai dengan prinsip demokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwasannya penunjukkan kepala daerah oleh Presiden adalah tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, hal itu dikarenakan: (i) tidak sesuai dengan hakikat demokrasi; (ii) tidak sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat; dan (iii) tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.




