PRAKTIK WARIS BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, DAN HUKUM ADAT DI DESA WONOSALAM, KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • Rizal Dwi Novianto
  • Hari Soeskandi

Abstract

Di Indonesia, dalam menerapkan pembagian warisan masih terbilang cukup membingungkan.
Hal ini karena masyarakat di Indonesia masih belum memiliki pedoman atau acuan yang pasti dalam
melakukan pewarisan. Dalam melakukan pewarisan, masyarakat masih banyak menggunakan berbagai
cara pembagiannya seperti menggunakan sistem secara hukum islam, hukum positif yang berlaku, dan
secara hukum adat. Salah satu warga masyarakat yang masih menggunakan berbagai cara pembagian
waris yaitu masyarakat Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang. Masyarakat Desa Wonosalam sendiri
masih belum mempunyai pedoman atau panutan dalam melakukan pembagian waris. Sehingga,
masyarakat Desa Wonosalam masih terbilang banyak menggunakan berbagai cara pembagian yang
berdasarkan hukum islam, hukum positif, serta hukum adat. Tentunya masing-masing sistem tersebut
pasti memiliki perbedaan dalam hal akibat hukumnya. Contohnya dalam hal ahli waris yang memiliki
perbedaan keyakinan atau agama. Ketiga sistem waris tersebut baik secara islam, positif ataupun adat
pasti memiliki akibat hukum tersendiri ketika ada perbedaan agama dalam pewarisan. Oleh karena itu,
tulisan artikel ini akan menjelaskan mengenai bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari masingmasing sistem pewarisan. Sehingga dengan adanya tulisan artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan
referensi bagi masyarakat Desa Wonosalam ketika akan melakukan pembagian warisan.

Downloads

Published

2022-05-27

How to Cite

Rizal Dwi Novianto, & Hari Soeskandi. (2022). PRAKTIK WARIS BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, DAN HUKUM ADAT DI DESA WONOSALAM, KABUPATEN JOMBANG. Prosiding Patriot Mengabdi, 1(01), 525-533. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/view/167

Issue

Section

Articles