REFORMULASI PENGATURAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
Keywords:
Jaminan Sosial, Pekerja Migran, Perlindungan Transnasional, Harmonisasi HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi reformulasi pengaturan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, komparatif, dan historis, penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi dan implementasi sistem jaminan sosial. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum komprehensif melalui UU No. 18 Tahun 2017, data menunjukkan hanya 65% pekerja migran yang terdaftar dalam program jaminan sosial. Studi komparatif dengan Filipina dan Korea Selatan mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi, termasuk sistem database terintegrasi dan mekanisme bantuan hukum yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya transformasi dari pendekatan charity-based menuju rights-based approach, serta pengembangan konsep portable social security dalam konteks perlindungan transnasional. Reformulasi kebijakan harus diarahkan pada penguatan implementasi, peningkatan aksesibilitas layanan, dan pengembangan sistem perlindungan yang lebih responsif, didukung oleh harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional serta penguatan koordinasi antarlembaga