HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF DALAM MEMPERKUAT IDENTITAS NASIONAL DI TENGAH KEBERAGAMAN
Keywords:
Harmonisasi, Hukum Adat, Hukum Positif, Identitas Nasional, KeberagamanAbstract
Penelitian ini membahas tentang harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif dalam konteks keberagaman budaya di Indonesia. Harmonisasi ini merupakan suatu tuntutan penting untuk memperkuat identitas nasional sementara mengakomodir keberagaman budaya yang ada. Hukum adat, yang merupakan refleksi langsung dari nilai-nilai lokal dan tradisi masyarakat, sering kali berinteraksi dengan hukum positif—yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang formal. Penelitian ini merujuk pada rumusan masalah terkait bagaimana bentuk keharmonisasian yang diciptakan antara hukum adat dan hukum positif untuk memperkuat identitas nasional di Tengah keberagaman? Lalu, pada penelitian ini berfokus menggunakan analis yuridis normatif. Dimana menganalisa merujuk dengan Undang-undang, artikel, jurnal dan lain-lain. Pada akhirnya, harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif bukan saja merupakan solusi teknis hukum, namun juga merupakan wujud nyata perlindungan atas warisan budaya bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berupaya agar kedua jenis hukum ini saling mendukung demi kemajuan dan kestabilan masyarakat Indonesia yang majemuk