Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Tukang Cukur Rambut ditinjau Perspektif Hak Asasi Manusia
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pengguna Jasa, Pelaku UsahaAbstract
Pemenuhan hak dari pengguna jasa atas jasa yang diberikan oleh penyedia jasa merupakan keharusan yang wajib diterima menggingat pengguna jasa telah memberikan biaya atau ongkos. Penyedia jasa harus memberikan pelayanan yang sesuai dan tepat kepada pengguna jasa dan harus meminimalisir kelalaian yang dapat memberikan akibat hukum berupa saknsi dan denda. Tidak terpenuhnya prestasi dari pengguna jasa ini merupakan Wanprestasi yang sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata. Ganti kerugian yang dialami konsumen oleh pelaku usaha dapat berupa ganti materi dan pelayanan yang lebih baik mengingat kewajiban pelaku usaha untuk menjamin pemenuhan prestasi kepada konsumennya jadi harus siap apabila prestasinya tidak terpenuhi maka harus berkewajiban memberikan ganti rugi. Penelitian ini mengguakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mencari dan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, menemukan prinsip-prinsip hukum yang kemudian dianalisis untuk memberikan jawaban atas isu yang diteliti. Pemenuhan hak dan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha telah tertuang di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, prinsip perlindungan konsumen yang mencakup hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Regulasi yang jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban dalam hal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha.