About the Journal

 

Negara memiliki peran penting dan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia. Lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak fundamental setiap individu yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi, seperti Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu amanat dari Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi, upaya dalam penegakkan dan perlindungan HAM itu sendiri tidak mudah, banyak tantangan dan rintangannya. Hal ini dapat kita lihat dengan masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai saat ini.

Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kejahatan lingkungan. Namun, demikian yang terjadi masih banyak pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak yang fundamental manusia. Hak itu melekat sebagai yang memperkuat konstruksi kehidupan manusia. Di era globalisasi pelanggaran HAM berat bisa diajukan dalam mekanisme peradilan internasional, sebagai wujud perlindungan terhadap Hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Semua manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tanpa lingkungan yang sehat, kita mungkin tidak memiliki akses ke standar hidup yang layak. Hak Asasi Manusia dan lingkungan saling terkait. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih. Lingkungan yang sehat dan aman memungkinkan manusia untuk mencapai potensi maksimalnya

Melihat betapa pentingnya  Hak atas Lingkungan Hidup bagi setiap individu maka dengan ini Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Seminar Peran Negara dalam Pelestarian Lingkungan Hidup dalam prespektif HAM dengan mengangkat Tema “Bisnis,lingkungan hidup, dan Ham”. “Tanggung jawab negara dalam konservasi dan pelestarian lingkungan”, “Keadilan sosial bagi masyarakat terdampak”, “Kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan hak atas lingkungan hidup”, dan “Hak kelompok rentan dalam era modern” dalam seminar ini akan membahas tentang pemenuhan hak bagi tiap individu dalam memperoleh keterbukaan informasi terutama bagi kelompok rentan.

Dengan ini kami selaku Panitia seminar  peran negara dalam pelestarian lingkungan hidup dalam prespektif ham dan Call Paper  Fakultas Hukum UNTAG Surabaya berharap agar pihak yang ditawarkan kerja sama dapat terlibat dalam kegiatan ini sehingga nantinya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, mengundang bapak ibu dan mahasiswa dalam Seminar Nasional Hukum dan Pancasila "Peran Negara dalam Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif HAM" pada:

Hari: Selasa, 24 Juni 2025
Pukul: 08.40 - selesai

Bagi peserta yang akan Presentasi hasil penelitian, pengabdian maupun pemikiran dapat melakukan pada :

Registrasi Presentor, Wajib mencantumkan akun Orcid daftar dan Join Group WA Presentor.

 

dan yang Non-Presentasi dapat melakukan pada :
Registrasi Non-Presentor  
Template penulisan silahkan download
Sedangkan peserta tanpa presentasi bisa langsung join saat acara. 

Terimakasih,
Kontak panitia :
1. Nayaka +6282334160014
2. Izzul  +6289683902680