About the Journal

Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks dan multidimensional. Reformasi konstitusi telah melahirkan perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan negara, relasi kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta proses pembentukan peraturan perundang‑undangan, namun demikian, berbagai persoalan fundamental masih mengemuka, antara lain disharmonisasi regulasi, konflik kewenangan antar lembaga negara, kecenderungan fragmentasi hukum, serta melemahnya orientasi nilai dalam praktik konstitusional. Konstitusionalisme Indonesia pada hakikatnya tidak semata‑mata bertumpu pada supremasi konstitusi secara formal, melainkan harus berakar pada nilai‑nilai Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm sekaligus sumber dari segala sumber hukum negara. Reaktualisasi konstitusionalisme berbasis Pancasila menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa praktik penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor keadilan sosial, demokrasi konstitusional, serta perlindungan hak asasi manusia yang berkeadaban.

Pada sisi yang lain, krisis lingkungan, perubahan iklim, degradasi sumber daya alam, serta meningkatnya konflik ekologis menuntut adanya transformasi paradigma hukum dari eksploitasi menuju keberlanjutan. Konsep green constitution menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan mandat konstitusional yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Konstitusi harus dipahami sebagai instrumen normatif yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus mewajibkan negara untuk mencegah kerusakan ekologis. Sejalan dengan itu, perkembangan ekonomi global mendorong munculnya paradigma investasi berkelanjutan (green investment) yang menekankan integrasi antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Tantangan yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana merumuskan kebijakan investasi yang tetap kompetitif namun tidak mengorbankan daya dukung lingkungan serta hak masyarakat lokal.

Selain isu lingkungan, problematika distribusi kekuasaan (distribution of power) dalam sistem hukum Indonesia juga memerlukan perhatian serius. Sentralisasi kewenangan legislasi, ketidakseimbangan relasi pusat dan daerah, tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, serta inkonsistensi dalam hierarki peraturan perundang‑undangan menunjukkan bahwa desain konstitusional belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Harmonisasi kewenangan lembaga negara menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang stabil, efektif, dan akuntabel. Pada konteks tersebut, diperlukan forum akademik tingkat nasional yang mampu mempertemukan pemikir, peneliti, praktisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil untuk mendiskusikan secara komprehensif arah reaktualisasi konstitusionalisme Indonesia berbasis nilai‑nilai Pancasila. Seminar Nasional dan Call for Paper ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan ilmiah sekaligus kontribusi nyata bagi reformasi hukum dan kebijakan publik di Indonesia.

B. Tema Besar

Reaktualisasi Konstitusionalisme Berbasis Nilai‑Nilai Pancasila

C. Subtema

  1. Reformasi Kebijakan Lingkungan Hidup: Green Constitution dan Green Investment
  2. Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara dalam Kerangka Konstitusionalisme
  3. Rekonstruksi Distribution of Power dalam Perundang‑undangan di Indonesia