Tradisi Kawin Tangkap di Suku Sumba NTT Ditinjau dari Hukum HAM
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Tradisi Kawin Tangkap, Peran PemerintahAbstract
Banyak adat istiadat yang sudah lama ada dalam budaya Indonesia yang dilestarikan atau diwariskan dari generasi ke generasi. Pernikahan tawanan dipandang sebagai hal yang lumrah dalam budaya Sumba. Namun dari sudut pandang hak asasi manusia, pelanggaran mungkin saja terjadi. Pernikahan tawanan seperti yang dipraktikkan saat ini sudah ketinggalan zaman dan bertentangan dengan nilai-nilai tradisional. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan diabadikan oleh lembaga penjambret pernikahan di Sumba. Pemaksaan dan kekerasan melekat dalam praktik ini, sehingga melanggar hak perempuan untuk bebas dari perlakuan tersebut. Prosedur hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, yang mengkaji isi perpustakaan selain makalah hukum dan undang-undang. Esai ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan perundang-undangan terhadap praktik perkawinan tawanan di Sumba yang didasarkan pada penelitian literatur yang menggunakan metode kasus. Menurut penelitian, pernikahan tahanan di Sumba modern lebih mirip dengan taktik penculikan yang terselubung dalam kepercayaan tradisional dibandingkan dengan praktik pernikahan sitaan. Untuk mencegah perempuan Sumba menjadi korban kawin paksa, pemerintah harus berperan penting dalam sosialisasi dan penegakan hukum.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tradisi Kawin Tangkap, Peran Pemerintah