Warisan Transseksual dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Bobby Reymindo Delfin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Inheritance, Transsexual, Inheritance, Transsexual, Islamic Law, Waris, Transeksual, Hukum Islam

Abstract

Waria yang mengubah jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan atau dari perempuan menjadi laki-laki melalui operasi penggantian alat kelamin. Hal ini tentu berdampak pada hukum yang berkaitan dengan isu gender salah satu hukum tersebut adalah hukum yang berkaitan dengan hak waris. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah apakah perubahan jenis kelamin (transeksual) mempengaruhi pembagian ahli waris dalam hukum Islam dan bagaimana menentukan warisan bagi ahli waris yang mengubah jenis kelamin (transeksual). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menggali, menemukan dan menemukan asas hukum, asas hukum atau doktrin hukum yang akan digunakan untuk memberikan jawaban ketika berhadapan dengan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian tesis ini adalah, pertama, status hukum waris bagi seorang waria yang melakukan operasi kelamin dengan sengaja tanpa alasan yang mendesak dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, dari perempuan ke laki-laki, status warisnya dinilai berdasarkan asal-usulnya. atau mantan kelamin, bagi waria laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan, dalam warisan Islam kedudukan hukumnya tetap diakui sebagai ahli waris laki-laki dan sebaliknya, namun jika perubahan jenis kelamin tersebut karena alasan kesehatan, seperti berjenis kelamin ganda, maka demikianlah. dilihat dari jenis kelamin setelah operasi. Kedua, dalam konteks pembagian warisan kepada seseorang yang telah berganti jenis kelamin atau waria, hal ini tidak mengubah status warisnya. Dengan demikian, pembagian waris bagi waria masih sama dengan pembagian waris sebelum operasi. Hal ini berdasarkan larangan Allah SWT yang tertuang dalam Q.S al-Hujarat ayat 13, yang melarang manusia mengubah dirinya sendiri. Lebih lanjut, fatwa MUI juga menyebutkan bahwa mengubah aurat dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dengan sengaja tanpa alasan demi keuntungan adalah haram hukumnya. Sehingga waris dan status pewarisan waria yang melakukan operasi kelamin sama dengan jenis kelamin aslinya sebelum melakukan operasi. Penting diketahui oleh seluruh masyarakat tentang pentingnya mengetahui status hukum waris bagi seseorang yang berganti kelamin dan alangkah baiknya jika diatur dalam hukum positif Indonesia.

Downloads

Published

2023-08-18