Yurisdiksi Kejahatan Siber: Borderless

Authors

  • Jhos Franklin Kemit Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Vanya Agatha H Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kristoforus Laga Kleden Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Jurisdiction, Cybercrime, Borderless, International Law, International Cooperation

Abstract

Kejahatan siber telah menjadi ancaman global yang berkembang pesat di era digital saat ini. Dalam konteks ini, yurisdiksi kejahatan siber menjadi isu yang semakin kompleks dan menantang. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep yurisdiksi dalam kasus kejahatan siber dan tantangan yang dihadapi oleh hukum internasional dalam menghadapinya. Dalam lingkungan siber yang tidak memiliki batas fisik yang jelas, pertanyaan mendasar tentang yurisdiksi muncul. Kapan dan bagaimana sebuah negara dapat menuntut pelaku kejahatan siber yang beroperasi dari wilayah asing? Bagaimana hukum internasional mengatur penanganan kasus kejahatan siber yang melibatkan aktor dari berbagai yurisdiksi?. Artikel ini menggunakan metode penelitian berbasis kajian pustaka dengan metode penelitian yuridis normatif yang melibatkan pencarian, pemilihan dan analisis litereratur terkait yang relevan untuk mendapatkan pemahaman terkait topik yang diteliti. Artikel ini menggambarkan bahwa kejahatan siber seringkali melintasi batas-batas negara, sehingga menantang sistem hukum yang berbasis pada yurisdiksi teritorial tradisional. Fenomena ini disebut sebagai “borderless crimes”, di mana pelaku dapat dengan mudah menyelinap melalui celah hukum dan menjalankan serangan dari tempat yang relatif aman. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi sulit, karena hukum nasional sering kali tidak cukup untuk menangani kejahatan siber yang melintasi batas.

Artikel ini juga menyoroti upaya internasional dalam mengatasi tantangan yurisdiksi kejahatan siber. Beberapa negara telah mengadopsi undang-undang yang memperluas yurisdiksi mereka untuk melibatkan tindakan kejahatan siber di luar wilayah mereka. Organisasi internasional, seperti Interpol, juga berperan penting dalam kerja sama antarnegara dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan siber. Namun, meskipun ada upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional, tantangan dalam menangani yurisdiksi kejahatan siber tetap signifikan. Perbedaan dalam undang-undang nasional, proses ekstradisi yang kompleks, dan masalah hukum hak asasi manusia semakin mempersulit penegakan hukum global dalam kasus kejahatan siber. Artikel ini menyimpulkan bahwa penyelesaian efektif untuk masalah yurisdiksi kejahatan siber memerlukan kerja sama yang lebih kuat antarnegara, harmonisasi hukum nasional, dan pengembangan kerangka hukum internasional yang komprehensif. Selain itu, penting untuk mengembangkan keahlian dan kapasitas penegak hukum dalam bidang kejahatan siber agar dapat secara efektif menangani kasus-kasus yang melintasi batas.

 

Downloads

Published

2023-07-29