Tanggung Jawab Korporasi Yang Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Authors

  • Adrian deni Mahasiswa
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Human Rights Violations, Corporate Responsibility, Pelanggaran HAM, Tanggung Jawab Korporas

Abstract

 Kejahatan atau pelanggaran HAM dapat melibatkan korporasi atau badan hukum. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan Tanggung jawab korporasi yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulisan ini menemukan bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek hukum telah di akui dalam sistem hukum di Indonesia, pengakuan tersebut tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus (lex specialis) lainnya,namun dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusian maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia belum mengatur secara jelas kedudukan dan tanggung jawaban korporasi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia,apa bila korporasi masuk dalam kualifikasi kejahatan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia.Maka kejatan korporasi bisa diadili menggunakan Undang-Undang Peradilan Hak Asasi Manusia,tetapi apa bila pelanggaran korporasi tidak masuk kualifikasi kejahatan Hak Asasi Manusia maka pertanggungjawaban korporasi menggunakan Undang-Undang lex specialis lainya pada kasusu keajahatan Hak Asasi Manusia bidang lingkungang hidup,maka termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia namun tidak dapat di pidanakan menggunakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,tetapi pemidanaan menggunkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2023-08-18