Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kepailitan Dan Penangguhan Tanggung Jawab Pelunasan Utang Perusahaan

Authors

  • Cintya Noer Halimah Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Al Qodar Purwo Sulistyo

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kepailitan, Pekerja, Legal protection, Worker, Company insolvency

Abstract

Kepailitan adalah penyitaan umum terhadap semua harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan likuidasinya dilakukan oleh seorang curator di bawah pengawasan hakim. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas kepailitan dan penangguhan tanggung jawab pelunasan utang perusahaan serta bagaimana upaya hukum yang didapatkan pekerja apabila perusahaaan dalam kondisi kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian peraturan normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan berbagai sumber dengan berpegang teguh dalam putusan atau perundang-undangan dan studi kasus atas putusan Nomor: 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, melalui gugatan tentang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya antara pekerja dengan PT Gunung Kelud Wisesa. Selain itu adanya upaya prosedur penyelesaian bagi pekerja atas hak dan pemberian kekurangan upah selama menunggu kepastian informasi dari pengusaha. Rekomendasi yang diberikan kepastian atas penyelesaian tentang hak pekerja maupun hak kreditur lainnya.

Downloads

Published

2023-08-18