Perlindungan Hukum Terhadap Seorang Anak Yang Menjadi Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • nabila alyaputrinabila family
  • Brigita Glori Putri P Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bayu S Nirwana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Aufa Hendry S C Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

vulnerable group, law, children, human trafficking, kelompok rentan, hukum, anak, perdagangan orang

Abstract

Tindak pidana perdagangan anak merupakan suatu permasalahan yang sangat serius dan perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat. Indonesia sendiri menjadi negara dengan tingkat presentase kasus perdagangan anak yang cukup tinggi dan terus meningkat dari tahun ketahun. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, kasus perdagangan anak telah mencapai 52% selama tahun 2021-2022. Dimana terdapat 11 kasus perdagangan anak ditemukan pada 2021. Sedangkan, 2022 bertambah menjadi 21 kasus. Dan Ironisnya, kasus tersebut rata-rata bertujuan untuk eksploitasi ekonomi dan seksual komersial. Meningkatnya kasus perdagangan anak telah menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap anak sebagai korban. Upaya tersebut tidak hanya berbentuk penegakan hukum (law enforcement) secara preventif, represif, maupun responsif melainkan juga upaya terkait dengan pemulihan atau perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari perdagangan manusia (child trafficking) bahkan bukan hanya sampai di situ saja tetapi juga pada pasca selesainya proses peradilan pidana tersebut dengan tujuan untuk memulihkan masa depan anak dan traumatic yang dideritanya.

Downloads

Published

2023-08-16